Selamat Datang di Forum Dubeta
Forum kita bersama yang memberikan berbagai informasi terkini & ilmu komputer,
Silahkan register untuk join di forum ini
Terima Kasih
Dubeta Admin
Dubeta
Selamat Datang di Forum Dubeta
Forum kita bersama yang memberikan berbagai informasi terkini & ilmu komputer,
Silahkan register untuk join di forum ini
Terima Kasih
Dubeta Admin
Dubeta
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Jumlah posting : 398 Join date : 25.01.12 Age : 82 Lokasi : Amsterdam
Subyek: Gaji PNS Naik Lagi Thu Feb 16, 2012 4:24 pm
Jakarta - Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berapa gaji mereka yang baru?
Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Tanpa banyak publikasi Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA. 2012 sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran K/L tahun anggaran yang akan datang (2012). Semua penghitungan didasarkan pada harga satuan, tarif dan indeks yang ada dalam peraturan ini. Ada perbedaan istilah dengan Standar Biaya yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dulu dikenal Standar Biaya Umum (SBU) sekarang dengan adanya PMK ini diganti dengan Standard Biaya Masukan (SBM), sedangkan Standar Biaya Khusus berubah menjadi Standar Biaya Keluaran.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah adanya kenaikan uang makan dan uang lembur serta uang makan lembur. Selain itu satuan uang makan dan uang makan lembur ditentukan berdasarkan Golongan PNS, sebelumnya uang makan semua PNS ditentukan sebesar Rp 20.000 tanpa melihat golongannya.
Besaran kenaikan Uang Makan, Uang lembur dan Uang Makan Lembur dilihat dalam tabel dibawah ini:
1. Uang Makan Golongan____TA. 2011_____TA.2012 Gol I dan II___20.000_______25.000 Gol III____________________27.000 Gol IV ____________________29.000 Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, pengalokasian dana dalam RKA K/L paing banyak 22 hari dalam 1 (satu) bulan. Besaran satuan biaya uang makan untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
2. Uang Lembur Golongan___TA. 2011___TA. 2012 Gol I______ 7.000______10.000 Gol II______9.000______13.000 Gol III_____11.000______17.000 Gol IV _____13.000______20.000
3. Uang Makan Lembur Golongan____TA. 2011____TA. 2012 Gol I dan II__20.000______25.000 Gol III__________________27.000 Gol IV __________________29.000 Uang Lembur merupakan kompensasi bagai PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Kerja lembur adaah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang teah ditetapkan oleh setiap instansi/kantor pemerintah. Besaran satuan biaya uang makan lembur untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.