Selamat Datang di Forum Dubeta
Forum kita bersama yang memberikan berbagai informasi terkini & ilmu komputer,
Silahkan register untuk join di forum ini
Terima Kasih
Dubeta Admin
Dubeta
Selamat Datang di Forum Dubeta
Forum kita bersama yang memberikan berbagai informasi terkini & ilmu komputer,
Silahkan register untuk join di forum ini
Terima Kasih
Dubeta Admin
Dubeta
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Jumlah posting : 398 Join date : 25.01.12 Age : 81 Lokasi : Amsterdam
Subyek: Gayus Tambunan Divonis Enam Tahun Penjara Thu Mar 01, 2012 5:36 pm
Jakarta - Majelis Hakim memvonis terdakwa perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Suhartoyo dan beranggotakan Hakim Pangeran Napitupulu, Anwar, Sudjatmiko dan Ugo itu menyatakan, Gayus terbukti bersalah atas empat dakwaan sekaligus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut," ujar Hakim Suhartoyo membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Hukuman ini lebih ringan dua tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat sebelumnya yaitu selama 8 tahun penjara. Empat dakwaan yang dikenakan JPU adalah dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dakwaan kedua primer, pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2. Dakwaan ketiga yaitu pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ke-empat primer yaitu pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Atas empat dakwaan ini, majelis hakim menyatakan semua terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan Gayus.
Gayus didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Metropolitan Retailmart, PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box.
Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, agar dapat meninggalkan rutan bahkan melakukan perjalanan ke luar kota dan luar negeri.
"Terdakwa selaku petugas penelaah keberatan dan banding telah terbukti menerima uang dari Robertus Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp925 juta sebagai fee dari pengurusan keberatan pajak yang terdakwa urus," ujar Hakim Sudjamitko.
Gayus saat itu juga mengurus pajak 149 wajib pajak. Meski pemberian fee dari wajib pajak lainnya tidak bisa dibuktikan JPU, namun Majelis Hakim menilai perbuatan penerimaan suap oleh Gayus sudah terpenuhi melalui penerimaan dari Robertus.
Majelis juga menyatakan, Gayus terbukti dalam pemberian suap kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp10 juta dan delapan anggota Brimob lainnya sebesar Rp1,5-4 juta, yang menjaga penahanan Gayus di rutan Mako Brimob. Pemberian suap itu dilakukan Gayus secara berlanjut dan berulang-ulang.
Dalam menjatuhkan hukumannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dianggap dalam mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap Ditjen Pajak sehingga bisa merugikan negara dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan berlaku sopan selama persidangan.
Majelis Hakim juga mengabaikan jumlah hukuman yang sudah dijatuhkan kepada Gayus Tambunan atas perkara lainnya yang sudah diputus yang dianggap Pengacara sudah melampaui batas hukuman maksimal sehingga Gayus tidak bisa lagi dipidanakan.
"Hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim tidak terikat dengan hukuman yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa atas perkara lainnya, karena perkara yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri," jelas Hakim Suhartoyo.